Text
Hukum Pajak
Sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, maka tujuan pemungutan pajak, adalah untuk dipergunakan membiayai kepentingan umum seperti: pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maupun keperluan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan sebagainya. Meskipun pada hakikatnya pungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan individu, tetapi sebaliknya merupakan penghasilan dari rakyat yang kemudian dikembalikan (redistribusikan) melalui pengeluaran rutin dan pembangunan yang manfaatnya untuk kepentingan seluruh rakyat.
Pembahasan buku Hukum Pajak ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru di bidang perpajakan sebagai inti materi sehingga telah sesuai dengan tuntutan perkembangan materi perpajakan di Indonesia. Buku ini diharapkan dapat membantu pembaca memahami mengenai ketentuan Hukum Pajak di Indonesia. Akademisi, Mahasiswa serta praktisi dan masyarakat yang tertarik dengan masalah perpajakan, khususnya hukum perpajakan dapat memanfaatkan buku ini. Semoga buku ini dapat membantu untuk memperkaya khanasah ilmu pengetahuan ilmu hukum khususnya mengenai Hukum Pajak.
Tidak tersedia versi lain